Pages

Labels

Tampilkan postingan dengan label Narasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Desember 2020

The Art of Forgiveness


The Art of Forgiveness

“In times of universal deceit, telling the truth will be a revolutionary act” -George Orwell

Banyak keteladanan yang bisa diambil dari perjalan hidup nabi Muhammad ï·º, karakter beliau, atau sekedar sikap/tingkah laku nabi. Mungkin kisah ini tak asing lagi bagi kita. Sering kisah dan hikmahnya diperdengarkan oleh para ulama, da'i, dan mubaligh melalui panggung khutbah, tabligh akbar, atau dalam peringatan hari besar Islam. 

Pada tahun 620 Masehi, Nabi bersama Zaid bin Haritsah datang ke Thaif untuk mengajak penduduk Thaif memeluk Islam dan tidak menyembah berhala. Kabilah yang paling berpengaruh di Thaif saat itu adalah Bani Thaqafi dan kedatangan Rasul ditujukan untuk menemui petinggi kabilah tersebut. 

Nabi disambut oleh tiga orang anak pimpinan Bani Thaqafi yaitu Abd Yalail, Mas'ud, dan Khubaib. Namun permintaan Rasulullah ditolak mentah-mentah, salah seorang petinggi kabilah berujar: “Kami hidup turun-temurun di sini. Tiada kesusahan atau pun penderitaan. Hidup kami makmur, serba berkecukupan. Kami tak perlu agamamu. Juga tidak perlu dengan segala ajaranmu. Kami punya Tuhan yang bernama Al-Latta, yang memiliki kekuatan melebihi berhala Hubal di Ka’bah. Dia telah memberikan kesenangan di sini dengan segala kemewahan dan kekayaan yang kami miliki.” 

Mendapat penolakan tersebut Nabi kemudian memohon maaf dan meminta izin untuk undur diri. Petinggi kabilah menjawab dengan memberikan ultimatum dan tiada penghormatan kepada Nabi, sembari mengancam akan melaporkannya kepada Bani Quraisy di Kota Mekkah. Di luar rumah pemimpin kabilah sekumpulan penduduk Thaif menghadang Nabi dan Zaid dan memerintahkan anak-anak kota Thaif untuk melempar mereka hingga terluka. Selain melakukan penganiayaan, penduduk Thaif yang menghadang Nabi juga menyerang nabi secara verbal dengan makian dan ejekan agar Nabi dan Zaid tidak kembali lagi ke Thaif.

Setelah keluar dari kota Thaif, Nabi Muhammad ï·º hampir rubuh namun dapat meneruskan perjalanan dan beristirahat disebuah perkebunan milik 'Utbah bin Rabi'ah. Pemilik kebun yang melihat nabi dan Zaid dipersekusi kemudian bersimpati dan menolong mereka sampai kembali pulih untuk melanjutkan perjalan pulang ke Mekkah. 

Dalam keadaan terluka, nabi kemudian berdo'a: “Allahumma ya Allah, kepada-Mu aku mengadukan kelemahanku, kurangnya kemampuanku serta kehinaan diriku di hadapan manusia. Wahai Tuhan Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Engkaulah yang melindungi si lemah, dan Engkaulah Pelindungku. Kepada siapa hendak Kauserahkan diriku? Kepada orang jauh yang berwajah muram kepadaku? atau kepada musuh yang akan menguasai diriku? Aku tidak peduli selama Engkau tidak murka kepadaku. Sungguh luas kenikmatan yang Kaulimpahkan kepadaku. Aku berlindung kepada Nur Wajah-Mu yang menyinari kegelapan dan membawakan kebaikan bagi dunia dan akhirat. Janganlah Engkau timpakan kemurkaan-Mu kepadaku. Engkaulah yang berhak menegur hingga berkenan pada-Mu. Dan tiada daya upaya kecuali dengan Engkau.”

Allah SWT kemudian mengutus Jibril untuk menghampiri beliau. Jibril menawarkan kepada Nabi Muhammad untuk memberikan hukuman kepada penduduk Thaif dengan disiapkannya gunung-gunung untuk ditimpakan atau hukuman lain yang diinginkan Rasulullah ï·º.

Setelah mendapatkan hinaan dan kekerasan, kemudian mendapat tawaran luar biasa dari Jibril, apa jawaban Rasulullah ï·º? Ia malah terkejut dengan tawaran tersebut, lalu menjawab Jibril, “Walaupun orang-orang ini tidak menerima, tidak mengapa. Aku berharap dengan kehendak Allah, anak-anak mereka pada suatu masa nanti akan menyembah Allah dan berbakti kepada-Nya.”

Begitulah kisah singkat di masa-masa awal dakwah Rasulullah ï·º, khususnya upaya beliau berdakwah kepada penduduk Thaif. Dari kisah tersebut ada keteladanan luar biasa. Secara singkat kita mungkin bisa mengambil kesimpulan bagaimana kesabaran dan ketabahan Rasulullah ï·º dalam menyampaikan dakwahnya, serta jiwa pemaaf yang dimiliki oleh Rasulullah bahkan kepada orang-orang yang telah dzalim dan melakukan persekusi secara verbal maupun fisik kepada dirinya.

Sekalipun rasul diberikan otoritas untuk membalas, ternyata beliau lebih memilih untuk optimis dan berharap suatu saat keturunan penduduk Thaif beriman kepada Allah SWT. Di lain kesempatan tetapi masih dalam konteks yang sama pernah juga Rasulullah ï·º "jangan marah bagimu surga."

Memaafkan bukan bentuk kelemahan atau inferiority. Ada dua kasus yang mirip, di mana seseorang diberikan otoritas untuk menghakimi atau sekurang-kurangnya membenci namun kemaafan lahir dari kedua personal itu. Dalam sejarah tercatat titik awal ekspansi bangsa Turki ke Asia minor (Anatolia, Turki modern) adalah pertempuran Manzikert antara Byzantium (Romawi Timur) dan Seljuk. Pertempuran major tersebut berakhir dengan kekalahan telak Byzantium dan tertawannya kaisar Romanos IV Konstantine oleh Sultan Seljuk, Muhammad bin Dawud Chagri atau lebih dikenal dengan julukan Alp Arslan. 

Arslan bertanya kepada Romanos IV: "apa yang akan kau lakukan bila aku yang dibawa kepadamu sebagai tawanan?" Romanos IV menjawab, "Mungkin aku akan membunuhmu dan memamerkan kepalamu di jalanan Konstantinopel." Lantas Arslan kemudian menjawab "hukumanku jauh lebih berat. Aku memaafkanmu dan memberikan kebebasan kepadamu." Mengingat rivalitas antara Byzantium dan Seljuk sebelum pertempuran Manzikert itu, reaksi Arslan mengejutkan. Kalaupun tidak menghukum langsung, bisa saja Arslan meminta ransum kepada keluarga Romanos IV sang kaisar kaya raya Byzantium, tetapi sebaliknya dia malah memperlakukan dengan baik dan membebaskan Romanos IV tanpa syarat.

Kisah lainnya yang menarik. Di tahun 2017, seorang ayah bernama Abdul Mounim Jitmoud, memaafkan dan memeluk pembunuh anaknya sebelum pembacaan dakwaan di pengadilan Kentucky, USA. Jitmoud menjelaskan alasannya karena "forgiveness is the greatest gift of charity in Islam.” Saat di mana dia memiliki peluang untuk sekedar membenci pembunuh anaknya, terlebih mengharukan sukacita keadilan yang didapatkannya, tuan Jitmoud sebaliknya memilih untuk memaafkan. 

Selain kemaafan. Ada hikmah lain yang dapat diambil dari keteladanan Rasulullah ï·º ketika mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari penduduk Thaif. Dari kasus tersebut saya pribadi berpendapat, kondisi sosial-kultural Mekah dan sekitarnya belum acceptive kepada seruan ketauhidan dan ajaran Islam. Kebanyakan dari mereka merasa mapan dengan tradisi dan tuhan-tuhan lama yang telah turun-temurun dianutnya. Kehadiran seruan tauhid dan nilai keIslaman seakan menjadi asing bagi mereka. Dalam hal ini, Rasulullah ï·º tetap gigih untuk menyampaikan kebenaran dan sabar menghadapi segala bentuk penolakan. Namun, tercatat dalam sejarah tidak semua situasi disikapi dengan reaksi persuasif dan kesabaran. Semenjak hijrah praktis segala bentuk persekusi dan perampasan aset milik kaum muslimin di Mekah mulai disikapi berbeda.

Menurut saya situasi di dekade kedua abad ke-20 ini, kaum muslimin kembali berada pada posisi inferior, baik secara global maupun khususnya di Indonesia. Kita menyaksikan secara nyata sebagian negara mayoritas muslim lebih memilih melakukan normalisasi hubungan diplomatik dengan pendudukan Israel dan membuat kerjasama ekonomi bersama Israel dalam sengketa Mediterania Timur, ketimbang membuka blokade ekonomi terhadap Qatar. Juga kita saksikan sebagian negara mayoritas muslim melakukan boikot diam-diam terhadap kebab Turki, dan menggantikannya dengan Burger Yunani. 

Di Indonesia, hal anomali lainnya dapat kita temukan dalam hubungan intrareligius muslim di tengah masyarakat. Sebagai contoh sekitar seminggu yang lalu, hanya karena ucapan milad kepada seorang pengusaha, sebagian masyarakat sampai menyerukan boikot kepada produk jasa pengusaha tersebut. Padahal di tengah pandemi seharusnya dapat saling bahu, solid, untuk dapat memulihkan perekonomian, tetapi bagi sebagian orang hal tersebut lebih penting ketimbang mengikuti seruan boikot produk Prancis. Beberapa indikasi serupa menyebabkan saya berkesimpulan bahwa telah terjadi pergeseran nilai. 

Pendapat saya, dalam situasi sekarang nilai-nilai Islam luhur kembali kepada keterasingan, baik secara global maupun nasional. Stigma, perpecahan, konflik, dan Islamophobia global semakin merumitkan kondisi. Tak jarang di banyak tempat kita dengar ketidakadilan dan bahkan bagi sebagian orang mengalami persekusi. Ketika dalam situasi rumit ini, ada satu kekuatan yang akan melampaui tindakan injustice dan persekusi, yaitu kemaafan. Sebagaimana teladan Rasulullah ï·º berikan pada kaum muslimin, dengan kemaafan akan menegasikan segala "ketidakadilan yang disukai" oleh mayoritas orang. Ingatlah satu nasehat nabi Muhammad ï·º "jangan marah, jangan marah, bagimu surga."



Untuk my Sonshine "Affan Lafiza Akmal"

Tembilahan, 27 Desember 2020.

Sabtu, 17 Agustus 2019

Sekularisme

Sederhananya sekularisme merupakan bentuk pemikiran yang memisahkan antara aspek keagamaan dan realitas kehidupan dunia. Syed Naquib al-Attas (1978) berpendapat bahwa sekularisme terdiri dari beberapa unsur yaitu “Menyakini kekuatan akal dalam membimbingnya mengarungi kehidupan; kepercayaan terhadap dualisme, mengenai realitas dan kebenaran; penegasan akan sisi fana kehidupan sebagai realitas yang memancarkan pandangan alam (worldview); menerima humanisme; kepercayaan yang mutlak akan peranan manusia dalam dunia.”

Dalam perspektif sejarah sekularisme lahir atas kevakuman dan kemandegan perkembangan ilmu pengetahuan dan rasionalitas peradaban barat akibat pengaruh dogmatisasi gereja selama abad kelima sampai lebih kurang abad kelima belas masehi. Sintesa dari masa kegelapan (the dark ages of europe) ini membawa peradaban barat kepada “renaissance” atau “rebirth” untuk kembali kepada falsafah materialistik yunani dan romawi kuno. Di lain sisi semangat renaissance ini juga hadir atas hegemoni Islam yang mulai mendominasi dunia baik secara politik (Turki Usmani, Mameluk) selama Perang Salib sampai penaklukan Romawi timur dan kerajaan-kerajaan di wilayah Balkan; Andalusia di selatan Iberia; dan ketertingglan secara ilmu pengetahuan. Sehingga istilah “reconquesta” (penaklukan kembali) juga sepaket dengan semangat renaissance.

Perbedaan mendasar antara barat dan Islam dalam memandang falsafah dan ilmu pengetahuan adalah peran dari sisi ketuhanan dalam kehidupan. Worldview barat menekankan pada aspek antroposentrik dan materialistik yang menihilkan kehadiran tuhan dalam fenomena alam semesta. Dengan demikian manusia tidak lagi menganggap alam sebagai sesuatu kejadian yang suci, sehingga membolehkan manusia untuk bertindak bebas terhadap alam dan memanfaatkannya mengikuti selera keperluan dan rancangannya.

Sebaliknya cara pandang falsafah ilmu Islam menekankan kepada aspek ketuhanan bahwa tiap-tiap fenomena alam semesta dan realitas kehidupan manusia merupakan bentuk kebesaran dan kuasa dari Allah SWT (buka Ayat 164, al-Baqarah). Manusia diserukan untuk dapat berlaku adil dalam menjaga dan memanfaatkan alam semesta, bukan merusak atau atau mengeksploitasinya.

Singkat kata, sebagai efek dari penjajahan dunia timur selama abad ke17 sampai abad 20 berbanding lurus dengan westernisasi yang membawa sekularisme dan liberalisme. Syed Naquib al-Attas (1978) mengkritisi perilaku cendekiawan muslim yang berlomba-lomba mengadopsi pemikiran sekuler dan liberal serta mengajukan justifikasi dari dalil-dalil Islam. Al-Attas memformulasikan jalan keluar atas dilema ini dengan menyerukan lagi secara ilmiah dan matang untuk kembali kepada asas worldview Islam yang kokoh, serta menjadi alternatif atas dalam mengatasi dampak destruktif dari pengaruh westernisasi. Perrlu dicatat, sejarah menuliskan bahwa Islam dan teosentrik ilmu pengetahuannya pernah membawa suatu masyarakat yang terbelakang menjadi tercerahkan dan mendominasi peradaban dunia di masanya. Sebaliknya dogmatisasi gereja katolik malah membawa kemunduran Eropa pada masa kegelapan dan mensintesa peradaban barat dengan sekularisme.
.
Namun pada masa kini, marilah saya dan kita semua bercermin, apakah ketinggian nilai Islam itu setara dengan pribadi kita? Apakah hukum Allah dan perintah Rasulnya masih menjadi dasar dalam menjalani kehidupan? Masih banyak terjebak dalam perbedaan khilafiyah, furu’iyah, dsb. Mari bercermin dan memulai berbenah mulai dari diri sendiri. Wallahua'lam.

Senin, 21 Agustus 2017

Sebuah Refleksi untuk Menghayati Hakikat Kebangsaan

Kecintaan terhadap tanah air dan etnosentrisme adalah hal yang sifatnya manusiawi, sama halnya kecendrungan setiap manusia dalam hal beragama dan pengakuan atas eksistensi tuhan. Seorang manusia secara sosial akan melekat dengan identitas-identitas sosial dan kultural yang hadir dalam hidupnya. Nasionalisme sendiri adalah hal yang sangat penting dalam sebuah bentuk Negara bangsa yang membutuhkan suatu ikatan yang kuat di antara Negara dan masyarakatnya guna mempercepat perkembangan dan kesejahteraan Negara. Lagi-lagi tentang nasionalisme, nasionalisme dapat hadir dari kesadaran batin dan ideologis yang mendalam ataupun sekedar perasaan emosional karena euphoria hari kemerdekaan, pertandingan sepakbola Timnas atau olahraga lainnya.
Perjalanan setiap bangsa tentu memiliki dinamikanya masing-masing. Semisal Amerika Serikat dengan dua abad lebih perjalanan kebangsaannya. Paska Declaration of Independence, dibayangi oleh sikap paradoks (yang diwakili oleh Negara dan sebagian besar rakyatnya) mereka dalam menerjemahkan liberalisme dan kemanusiaan yang diagungkan. Namun ternyata perlakuan diskriminatif dan perbudakaan masih dilakukan terhadap kelompok rasial kulit hitam. Pertentangan mengenai isu slavery ini bukan hanya berada di ruang perdebatan ide, namun hingga meluas kepada kepentingan ekonomi dan Perang Saudara antar Negara bagian di Amerika Serikat, hingga perang inilah kemudian yang mampu menghentikan legalitas praktek perbudakan di Amerika Serikat. Namun tidak berhenti disitu, perlakuan diskriminatif dan marginalisasi terdahap penduduk kulit hitam pun masih terjadi paska pengakuan civil rights terhadap penduduk kulit hitam meskipun sudah jauh berkurang.
Di Indonesia, perdebatan yang banyak mengemuka selama perjalanan republik Indonesia adalah seputar hubungan hubungan antara Islam dan Negara, Islam dan nasionalisme, mayoritas vis a vis minoritas, religiusitas vis a vis sekularisme, liberalisasi ekonomi vis a vis nasionalisasi ekonomi. Terakhir perbedaan ini menjurus kepada upaya saling klaim sebagai entitas yang paling berjasa, paling layak disebut nasionalis, pewaris sah republik, klaim paling Pancasilais, dan menguatnya sentimen minority uprising terhadap kelompok mayoritas akhir-akhir ini terjadi di Indonesia.
Bila ditarik akar sejarahnya bahkan kita bisa kembali di masa-masa pergerakan nasional hampir seratus tahun yang lalu. Kelompok Islam dan aristokrat sama-sama ‘menanamkan sahamnya’ dalam pembentukan identitas kebangsaan Indonesia. Bila dijabarkan lebih jauh, misalnya dari kalangan Islam salah satu variabelnya adalah kaum ulama dan santri yang tetap menjaga suhu perlawanan rakyat pribumi dalam melawan penindasan penjajah dan melawan upaya kristenisasi yang pasti melekat dan dibawa oleh penjajah barat. Atau di kalangan aristokrat yang kemudian tidak terlalu menganggap penting integrasi agama dan negara, mereka adalah orang-orang yang beruntung memiliki akses lebih dahulu terhadap pendidikan, faktor penting yang sangat penting dalam melahirkan semangat kebangsaan.
Bagaimana kemudian posisi kaum minoritas agama dan ras semasa perjuangan kemerdekaan? Benar adanya dikala itu dukungan perlawanan dan nasionalisme tidak terlalu kuat dan sepenuhnya diperjuangkan oleh kelompok minoritas ini, yang boleh dikatakan juga tidak mendapat luka yang parah dari efek penjajahan, separah yang dialami oleh pribumi dan kelompok Islam. Namun bukan berarti itu adalah pembenaran dan penggeneralisasian secara keseluruhan, dalam referensi-referensi sejarah kita masih dapat menemukan orang-orang atau perkumpulan/organisasi dari kelompok minoritas agama dan ras ini turut andil dalam perjuangan kebangsaan.
Meski –dalam perjalanannya- banyak terjadi persinggungan bahkan meluas kepada konflik fisik antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam menerjemahkan visi bangsa Negara. Banyak mungkin sikap arif-bijaksana dan saling menghormati di antara pendahulu bangsa yang dapat diteladani. Semisal satu peristiwa yang banyak menimbulkan kontroversi dan konfrontasi, tentang penyusunan dasar Negara, hal yang dianggap sangat fundamental dalam bernegara. Bagaimana kebesaran hati Agus Salim, Wahid Hasyim, Abikusno Cokrosuroso, Abdul Kahar Muzakir, terhadap permintaan perwakilan daerah timur, A. A. Maramis, terhadap perubahan redaksi Piagam Jakarta. Dalam konteks konsepsi bernegara persinggungan ini sebenarnya telah selesai dengan kompromi-kompromi yang dilakukan oleh para founding fathers bangsa ini.
Kembali munculnya diskursus ini bisa jadi bermula menjelang Pilkada DKI Jakarta. Politik pencitraan yang dimainkan oleh beberapa media mainstream lokal dan internasional terhadap Jokowi (waktu itu masih Walikota Solo) berhasil membangun popularitas Jokowi yang dianggap oleh sebagian masyarakat muslim sebagai ‘boneka’ dan ‘simbol’ dari kelompok-kelompok yang membawa misi sekularisasi dan liberalisasi, dua misi yang dianggap tabu oleh kalangan muslim. Di lain sisi phobia dan stigma negatif secara mendunia terhadap Islam beserta simbol-simbolnya, menempatkan kalangan muslim dalam posisi terpojok dan defensif. Selain itu secara sadar atau tidak, ada kecendrungan menyalahkan integrasi agama dan politik ini sebagai penghambat kemajuan Indonesia, hal yang secara implisit tergambar melalui ide-ide ‘revolusi mental’. Benturan terbuka terkait ide dan penafsiran kebangsaan ini terpelihara di setiap momen politik nasional sepanjang 2012 s/d sekarang, semisal Pilpres dan Pilkada DKI 2017.
Sebenarnya tidak mudah dan perlu analisa yang lebih dalam untuk dapat mengatakan bahwa fenomena ini mirip seperti ‘politik aliran’ tentang kondisi sosial-politik Indonesia tahun 1950an, sangat tidak tepat. Karena di era sekarang dinamikanya lebih kompleks dan motif ideologis sulit dilacak dan dibedakan dengan motif kekuasaan dan ekonomi.
Lalu pemahaman seperti apa yang dibutuhkan untuk merekonstruksi nasionalisme di masa depan. Mmenurut penulis, Negara semestinya mengambil posisi yang netral-penengah dalam hal mewujudkan keharmonisan Negara dan iklim sosial yang kondusif. Bukan malah menjadi elemen yang ikut terlibat dalam konfrontasi ini. Seperti halnya yang terjadi di Amerika Serikat di masa lalu, slogan-slogan humanisme dan kebebasan individual ternyata tercoreng oleh praktek perbudakan yang dalam beberapa periode pemerintahan dibiarkan oleh pihak yang berkuasa, dan tentunya saat itu dilegalkan di beberapa Negara bagian. Bila di Indonesia, mungkin analoginya, slogan toleransi ternyata tercoreng oleh sikap tebang pilih terhadap suatu golongan atau kelompok manapun, baik itu minoritas ataupun mayoritas.
Kita tidak akan akan pernah bisa menghindar dari perbedaan pendapat, semua itu alamiah dan manusiawi. Penafsiran terhadap Negara dan peruntukannya sendiri akan juga beragam, tergantung moral values inventory yang dimiliki oleh setiap penafsirnya. Mungkin contoh sederhananya, mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila sendiri dalam bentuk suatu makhluk manusia Pancasilais akan sangat beragam penggambarannya.
Untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan NKRI, bangsa kita telah memiliki pengalaman yang cukup dalam menghadapi dinamika ini, serta memiliki contoh-contoh baik yang dapat diteladani serta contoh-contoh buruk yang dapat dijadikan pelajaran untuk lebih menciptakan Negara yang harmonis dan maju. Amerika Serikat pun pernah berpuluh-puluh tahun terjebak dalam perpecahan oleh isu perbudakan. Bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan yang sama untuk dapat mengkhatamkan isu-isu hubungan agama dan Negara, toleransi dan sejenisnya.
Bangsa kita kaya akan pengalaman dari pemerintahan yang militeristik dan otoritarian (orde baru) hingga pemerintahan demokrasi (reformasi). Republik ini akan semakin matang seiring hadirnya generasi-generasi baru yang terdidik dan tercerahkan, menghilangkan pengaruh-pengaruh kolonial dan jiwa terjajah. Namun syarat utama agar spirit dan value kebangsaan Indonesia tetap seirama dari generasi ke generasi adalah dengan ‘membaca Sejarah’, hanya itu. Sejarah memang tidak membutuhkan porsi dan perhatian yang besar, namun tetap ‘harus/wajib’ ada dalam kehidupan kita.

Sedikit penulis tuangkan fakta-fakta masa lalu dan kontemporer di atas dan merangkumnya dalam sebuah tulisan yang bisa jadi subjektif ini, harapannya agar menjadi refleksi bagi kita semua. Bilamana hakikat kebangsaan kita yang beragam salah satunya harus diwujudkan dalam bentuk toleransi, toleransi ini pun harus hadir secara adil dan proporsional. Nasionalitas dan religiusitas, dua hal ini bukanlah bertolak belakang, sifatnya manusiawi dan alamiah. Kolaborasi keduanya dapat diinstal dalam karakter seseorang. Bisa jadi suatu saat Indonesia dapat maju berangkat dari dua karakter ini, dua karakter yang sangat kental berpengaruh dalam kehidupan tema-tema kebangsaan dan Negara kita.

Atqo Akmal
Sayembara Penulisan Artikel “Gagasan untuk Indonesia Lebih Baik”
FOMMPAS Universitas Sebelas Maret

Senin, 11 Mei 2015

Politik, Negara, dan Demokrasi dalam Perspektif Islam


Penjajahan barat terhadap berbagai negeri Islam sedikit banyak telah merubah pandangan masyarakat Islam tentang posisi agama. Sebagai ekspresi barat selama berabad-abad berada di bawah kungkungan dogmatisasi gereja dalam masa yang disebut Age of Darkness in Europe. Bagaimanapun, penjajahan telah berhasil menciptakan beberapa kelompok orang yang menyakini bahwa agama tidak punya tempat dalam mengarahkan dan menata negara. Contoh praktis yang paling menonjol untuk itu adalah negara sekuler pertama yang didirikan oleh Kemal Attaturk di Turki, hal itu terjadi setelah keruntuhan kerajaan Ottoman yang merupakan kekuatan politik dominan Islam masa itu.
Dalam Islam tuntutan paling mendasar dari konsep politik dan kepemimpinan adalah kewajiban untuk menjaga amanat dan menjalankan pemerintahan yang adil. Bila amanat dan keadilan disia-siakan, maka umat akan binasa dan negeri akan hancur.
Yusuf Al Qardhawy menulis dalam Fiqh Negara; “terdapat puluhan hadits shahih yang berbicara tentang kekuasaan, pemerintahan, pengadilan, dan kepemimpinan; tentang karakter para pemimpin dan penguasa, kewajiban mereka dalam memerintah dan mendukung kebenaran, kewajiban rakyat untuk memenuhi pemimpin dalam keadaan rela dan terpaksa, serta sabar terhadap mereka; tentang batats-batas ketaatan dan kesabaran itu; tentang pembatasan tugas-tugas mereka dalam melaksanakan hudud (batas-batas) Allah; tentang perlindungan terhadap rakyat, bermusyawarah dengan kalangan intelektual, memberi jabatan kepada mereka yang pantas dan jujur, mengambil teman yang baik, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berbagai hal penting lainnya berkaitan dengan persoalan negara, pemerintahan, administrasi dan politik”.
Dari paparan Qardhawy tersebut penulis menginterpretasikan bahwa dalam ajaran Islam konsep kepemimpinan sosial secara alamiah sudah menjadi bagian dari Islam itu sendiri, kepemimpinan itu dipadukan dengan nilai-nilai ketuhanan yang ada dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Islam itu sendiri. Menepis keraguan bahwa Islam sekedar seperangkat agama spiritual. Senada dengan yang disampaikan oleh Hasan Al-Banna dalam Majmuatur Rasail yang penulis paparkan di awal. Oleh sebab itu Islam sering diidentikkan sebagai sebuah sistem dan perangkat; pedoman dan petunjuk; nilai dan norma universal; bagi manusia sesuai dengan fitrahnya sebagai makhluk ciptaan tuhan.
Lanjut Qardhawy dalam bukunya: karena itu kita melihat bahwa berbagai persoalan kepemimpinan dan kekuasaan dinukilkan dalam buku-buku aqidah dan ushuluddin. Di samping itu, kita juga melihat bahwa persoalan-persoalan tersebut juga dinukilkan dalam buku fiqih dan dalam buku-buku yang khusus menelaah dasar-dasar negara, administrasi, pengadilan, keuangan, dan politik, seperti buku; “al-Ahkam al-Sulthaniyah” (Tatanan Kekuasaan) oleh Imam Mawardi; “Al-Ghiyatsi” karangan Imam Haramain; “Kebijaksanaan Syari’at” oleh Ibnu Taimiyah; “Tharir al-Ahkam” oleh Ibnu Jama’ah; “al-Kharaj” oleh Abu Yusuf dan buku yang sama karangan Yahya bin Adam; “al-Amwal” oleh Abu ‘Ubaid; serta buku-buku lainnnya yang disusun sebagai referensi bagi para penguasa dan hakim, seperti buku “ath-Thuruq al Hukumiyah”, “at-Tabshirah”, “Mu’minul Hukam”, dan seumpamanya.
Sejarah Islam memberitahukan kepada kita bahwa Nabi Muhammad SAW mencurahkan segenap kemampuannya, moril maupun materil dengan dukungan petunjuk wahyu untuk mendirikan negara Islam sebagai pusat dakwahnya.
Piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapatdibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern adalah Piagam Madinah. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Yastrib, nama kota Madinah sebelumnya, pada tahun 622 Masehi. Banyak buku yang menggambarkan mengenai Piagam Madinah, kadang-kadang disebut juga Konstitusi Madinah. Para ahli menyebut Piagam Madinah ini dengan istilah yang bermacam-macam. Montgomery Watt menyebutnya “The Constitution of Medina”; Nicholson menyebutnya “Charter”; Majid Khadduri menggunakan perkataan “Treaty”; Phillips K. Hitti menyebutnya “Agreement”; Zainal Abidin Ahmad memakai perkataan ‘Piagam’ sebagai terjemahan kata “al-ShahifahI”. Kata ‘al-Shahifah’ merupakan kata yang disebut dalam naskah piagam itu sendiri. Kata ini bahkan disebut sebanyak delapan kali dalam teks piagam. Perkataan ‘charte’ sesungguhnya identik dengan piagam dalam bahasa Indonesia, sedangkan perkataan ‘treaty’ dan ‘agreement” lebih berkenaan dengan isi piagam atau ‘charte’ itu. Namun, fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pedoman kenegaraan menyebabkan piagam itu tepat juga disebut sebagai konstitusi, seperti yang dilakukan oleh Montgomery Watt.
Para pihak yang diikat dalam Piagam yang berisi perjanjian ini ada tiga belas, yaitu komunitas-komunitas yang secara eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga belas komunitas itu adalah: (1) kaum Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah; (2) Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yastrib; (3) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf; (4) Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah; (5) Kaum Yahudi dari Banu al-Hars; (6) Banu Jusyam; (7) Kaum Yahudi dari Banu Najjar; (8)Kaum Yahudi dari Banu ‘Amr bin ‘Awf; (9) Banu al-Nabit; (10) Banu al-‘Aws; (11) Kaum Yahudi dari Banu Sa’labah; (12) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah; dan (13) Banu Syuthaybah.
Secara keseluruhan, Piagam Madinah itu berisi 47 pasal ketentuan. Pasal 1, misalnya menegaskan prinsip persatuan dengan menyatakan: “Innahum ummatun wahidatun min duuni al-naas” yang berarti “sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, dari (komunitas) manusia”. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa “Mereka (para pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota Yastrib (Madinah)”. Dalam Pasal 24 dinyatakan: “Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan”. Pasal 25 menegaskan bahwa: “Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf adalah satu umat dengan kaum mukminin, bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum mukminin agama mereka, juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya sendiri.Jaminan persamaan dan persatuan dalam keragaman itu demikian indah dirumuskan dalam Piagam ini, sehingga dalam menghadapi musuh yang akan mungkin akan menyerang kota Madinah, setiap warga kota ditentukan harus saling bahu membahu.
 Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan keagamaan, jelas ditentukan adanya kebebasan beragama. Bagi orang Yahudi agama mereka, dan bagi kaum mukminin agama mereka pula. Prinsip kebersamaan ini bahkan ditegaskan dari rumusan al-Qur’an mengenai prinsip “lakum diinukum walyadiin” (bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”. Dalam piagam digunakan perkataan mereka, baik bagi orang Yahudi maupun bagi kalangan mukminin dalam jarak yang sama dengan Nabi.
Selanjutnya, pasal terakhir, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesianya adalah: “Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (berpergian) dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa (tertanda Muhammad Rasulullah SAW).
Ketika Nabi Muhammad SAW wafat, hal pertama yang dilakukan oleh para sahabat –orang-orang Islam pertama di masa Nabi Muhammad- adalah memilih Imam (pemimpin) yang menggantikan beliau. Bahkan mereka mendahulukan masalah ini ketimbang mengubur beliau. Para sahabat sepakat mengangkat Abu Bakar dan menyerahkan persoalan kepemimpinan kepadanya. Cara seperti ini berlanjut pada masa-masa berikutnya. Konsensus historis yang dimulai dari zaman sahabat dan tabi’in ini dijadikan oleh para ulama Islam sebagai dalil untuk mengangkat kepemimpinan dalam Islam.
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam buknya “as-Siyasah asy-Syar’iah”, perlu diketahui bahwa penunjukkan seseorang sebagai pemimpin merupakan salah satu tugas agama yang paling besar. Bahkan agama tidak akan tegak dan dunia tidak akan baik tanpa kepemimpinan. Kemaslahatan umat manusia tidak akan terwujud kecuali dengan menata kehidupan sosial. Karena sebagian mereka memerlukan sebagian yang lain. Sedangkan kehidupan sosial itu harus ada yang memimpinnya.
Walaupun berbagai teks Islam tidak mengungkapkan secara terus terang keharusan mendirikan negara, dan sejarah Nabi Muhammad SAW serta para sahabatnya tidak pula memperlihatkan penerapan praktis. Tetapi dalam era modern keberadaan negara adalah entitas kekuasaan tertinggi yang mengatur tatanan kehidupan sosial rakyatnya. Meskipun begitu, penulis berpendapat bahwa tidak serta merta harus dalam bentuk mendirikan negara Islam sebagai tujuan akhir dan bentuk negara yang diperjuangkan. Tetapi urgensi pembentukan negara di era modern adalah realitas yang ada.
Qardhawy melanjutkan: Kapan pun Islam tetap membutuhkan suatu negara yang menjadi pusat pengembangan dakwahnya. Di zaman sekarang kebutuhan itu sangat mendesak. Di zaman sekarang telah muncul “negara ideology”, suatu negara yang mengadopsi suatu ide dasar tertentu. Berdasarkan pemikiran inilah negara itu dibangun, dan berdasarkan pemikiran itu pula dikembangkan ajaran, kebudayaan, legislasi, hukum, dan ekonomi, serta sebagai hal lainnya yang berhubungan dengan berbagai persoalan dalam dan luar negeri. Hal ini dapat kita lihat ilmu pengetahuan modern komunis dan sosialis, mempengaruhi aqidah, pemikiran, perasaan, perilaku dan cara berfikir masyarakat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bahkan negara dengan berbagai aparatnya yang modern mampu merubah nilai-nilai dan moral masyarakat secara total. Hal ini akan terus berlangsung bila tidak ada kekuatan lebih hebat yang menentang.
Qardhawy menyatakan bahwa dengan kekuasaan yang dimiliki oleh negara makan setiap hajat hidup orang banyak berada di bawah tangan negara yang memiliki wewenang kekuasaan mengatur. Akibatnya negara memiliki pengaruh untuk menentukan kebudayaan dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Kebergantungan nilai-nilai dengan kekuasaan sangat besar, karena kekuasaan menentukan segalanya, karena itulah untuk menjaga nilai-nilai keislaman tetap berkembang dan hidup di masyarakat, idealnya memang Islam harus bersanding dengan kekuasaan, terutama bentuk kekuasaan demokrasi moderen (legislaslatif, eksekutif, dan yudikatif) yang umumnya berlaku di setiap negara di dunia. Namun, penulis berpendapat bahwa lagi-lagi, penerapan hukum Islam itu tidak serta merta harus secara eksplisit menggunakan Syari’ah (HukumIslam), namun akan lebih mudah beradaptasi dan mendapatkan tempat bila nilai-nilai Syari’ah tersebut diterapkan secara implicit (tersirat) dalam setiap peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan yang ada di negara tersebut.
Qardhawy melanjutkan dalam tulisannya: Imam Ibnu Qayyim mengutip dari Imam Abi Wafa’ bin Aqil al-Hambali. menyatakan bahwa politik adalah tindakan yang mendekatkan manusia kepada kebaikan dan menjauhkannya dari kerusakan, selama tidak berlawanan dengan syariat. Para ulama masa lalu memuji nilai dan keutamaan politik, sehingga Imam al-Ghazali mengatakan dunia adalah lading akhirat, agama tidak akan sempurna kecuali dengan dunia. Penguasa dan agama adalah kembaran. Agama adalah tiang dan penguasa adalah penjaga. Sesuatu yang tidak punya tiang akan rubuh dan sesuatu yang tidak dijaga akan hilang.
Para filsuf dan cendekiawan klasik Islam telah lama menyadari perihal keutamaan bagi seorang muslim untuk berpolitik dan atau mengelola kehidupan masyarakat agar menjadi masyarakat madani sesuai dengan konsep dan cita-cita Islam dalam konteks kehidupan sosial. Tetapi memang tidak bisa dipungkiri juga kalangan-kalangan yang menerima  dan menyakini keutamaan berpolitik, dan atau mencatut simbol-simbol Islam dalam urusan berpolitik juga ada pada era kontemporer ini.
Qardhawy melanjutkan: akan tetapi kebanyakan orang di zaman kita sekarang dan di negeri kita sendiri, akibat penderitaan yang mereka alami dikarenakan oleh politik, baik politik penjajah  ataupun politik para penguasa yang khianat dan zalim, mereka membenci politikus dan semua hal yang berhubungan dengannya. Khususnya setelah falsafah Machiavelli mendominasi dan mengarahkan politiku. Sehingga dikisahkan dari Syaikh Muhammad Abduh setelah beliau merasakan pahitnya tipu daya dan maker politik, beliau mengungkapkan sebuah ungkapan yaitu “Saya berlindung kepada Allah dari politik, dari penguasa dan yang dikuasai.”
Tidak diragukan lagi apatisme masayarakat terutama ummat muslim sebagaian besar dikarenakan krisis kepercayaan terhadap politik dan pemerintahan yang sampai hari ini belum mampu membawa perbaikan sosial, ekonomi, hukum, dan segala aspek lainnya. Serta perilaku korup penguasa yang oleh Qardhawi disebut penguasa yang zhalim dan khianat semakin menambah rasa ketidak percayaan kepada politik akhir-akhir ini.
Islam telah menetapkan musyawarah sebagai salah satu kaidah kehidupan, mewajibkan kepada penguasa untuk berkonsultasi dan wajib bagi umat untuk menasihati (penguasa), sehingga Islam menjadikan nasihat sebagai agama. DI antaranya nasihat kepada pemimpin dan penguasa kaum muslimin. Penguasa menurut pandangan Islam adalah wakil umat atau orang upahannya. Karena itu adalah hak orang yang mewakilkan untuk meminta pertanggungjawaban dari wakilnya, atau mencabut hak perwakilan bila diperlukan, khususnya bila sang wakil melalaikan tugasnya.
Dalam bukunya Qardhawi juga menjelaskan perihal perbedaan substansi demokrasi memandang sumber kekuasaan dengan konsep Islam tentang sumber kekuasaan: Pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi merupakan pemerintahan rakyat dengan rakyat dan bertentangan dengan prinsip bahwa kekuasaan hanya di tangan Allah. Prinsip kekuasaan rakyat yang merupakan fondasi demokrasi, tidaklah bertentangan dengan prinsip kekuasaan Allah yang merupakan fondasi Islami. Tapi, memang bertentangan dengan prinsip kekuasaan individu dalam pemerintahan diktator.
Dari penjelasan Qardhawi dalam demokrasi rakyat masih memiliki kuasa terhadap pemimpin yang dijadikan wakilnya dalam mengurusi pemerintahan, rakyat masih berhak untuk menyampaikan pendapat, kritik, atau mengkoreksi pemimpin bila melakukan kesalahan. Tetapi berbeda dengan pemerintahan diktator yang berkutat kepada kekuasaan individu mutlak dan otoriter sangat tidak sesuai dengan perspektif Islam melihat kekuasaan. Sebagaimana dijelaskan di awal tema ini bahwa model pemerintahan Fir’aun dan Namrud adalah contoh pemerintahan diktator yang bertentangan dengan Islam.
Qardhawi menambahkan: rakyat bebas memilih pemimpinya dan mengkoreksi tindak tanduknya, mereka boleh menolak perintah penguasa bila bertentangan dengan UUD. Rakyat boleh menolak perintah Imam bila perintah itu menyuruh untuk melakukan maksiat, rakyat berhak memecat pemimpinnya bila menyimpang dan berlaku zalim, serta tidak pula menanggapi nasihat dan peringatannya.
Hal ini memang sesuai dengan nilai dasar dari demokrasi yang memberikan kebebasan dan kesetaraan bagi setiap individu dalam negara. Tetapi tentunya kebebasan tersebut tetap dalam batas-batas, koridor-koridor yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 
Pendek kata aktivitas politik sama sekali tidak bertentangan dengan Islam, atau dalam Islam sama sekali tidak melarang aktivitas politik. Karena interpretasi politik tidak hanya dipersempit secara harafiah ataupun praktis saja, politik itu bagian dari kehidupan manusia sebagaimana Islam hadir sesuai fitrah manusia berisi pedoman dan petunjuk. Ekspansi syiar Islam semakin dipermudah dan berbanding lurus ketika hegemoni kekuasaan Islam mencapai puncaknya. Hal ini didasari oleh nas-nas al-Qur'an serta sejarah Nabi Muhammad SAW banyak memberikan hikmah tentang kepemimpinan, negara, dan politik.
Selain itu secara substansial sistem demokrasi tidak melanggar nilai-nilai yang terdapat pada Islam. Perihal model atau konsep kepemimpinan, yang ditentang oleh Islam adalah kepemimpinan yang zhalim dan khianat terhadap amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemimpin, terlebih demokrasi memberikan ruangan komunikasi antara pemimpin dengan rakyatnya dan mengedepankan nilai-nilai permusyawaratan. Serta kepemimpinan diktator yang menitikberatkan kekuasaan kepada individu tertentu dengan kekuasaan tak terbatas dan otoriter, sama halnya dengan model kepemimpinan diktator klasik Fir'aun dan Namrud. Wallahu'alam..

Kamis, 27 Maret 2014

Sistem E-Vote Efisiensikan Pemira UR 2014



Semakin hari demokrasi kampus semakin berkualitas, selenggaraan pemira yang baru sejenak kita lewati adalah contoh kedewasaan dan kesadaran politik mahasiswa. Hampir 30% dari 25.000 orang mahasiswa Universitas Riau menggunakan hak pilihnya dalam pemira kali ini, meningkat ketimbang pemira sebelumnya. Meskipun masih belum ada survey, hipotesa awal meningkatnya partisipasi mahasiswa dalam pemira kali ini, adalah dampak dari kemajuan kelembagaan mahasiswa se-Universitas (BEM dan UKM), keberhasilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa universitas dan fakultas, dalam merumuskan program dan kegiatan yang memang sesuai dengan selera publik. Ini adalah hal positif yang harus apresiasi dengan sudut pandang objektif dan optimis untuk kemajuan Universitas Riau.
Dalam sebuah komunitas intelektual dan akademik, yang nilai-nilai rasionalitas, keilmiahan, dan empiris sangat dijunjung tinggi, modernitas/pembaharuan menjadi suatu keniscayaan yang akan selalu ditemui dalam tiap perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Sikap skeptis kepada inovasi jarang sekali ditemui dalam masyarakat intelektual, dikarenakan umumnya pemikiran kaum intelektual lebih terbuka dan mudah menerima pembaharuan dan inovasi. Penerapan produk keilmuan dalam perguruan tinggi, berupa teknologi inovasi yang menekankan kepada efektivitas dan efisiensi kerja, merupakan hal yang lumrah dan sering dijumpai pada perguruan tinggi yang telah maju. Oleh karena itu, perubahan mekanisme pemilihan raya mahasiswa dari manual menjadi electronic vote sebenarnya bukan lagi barang baru lagi, beberapa universitas telah lebih dahulu menggunakan sistem e-vote dalam suksesi kepemimpinan.
E-voting juga telah diperkenankan menjadi salah satu metode pemberian suara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009. Disamping keputusan MK tersebut, penggunaan TIK dalam pemilu juga telah mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah diberlakukannya UU Nomor 11/2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), di mana dalam UU ITE pasal 5 disebutkan, informasi elektronik atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Wacana Pemilu elektronik ini sebenarnya telah lama digulirkan, Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) yang diintegrasikan dalam e-KTP untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011, namun karena belum tuntasnya program tersebut, pemilu nasional batal terapkan pemilu elektronik.
Tentunya adalah suatu keniscayaan, teknologi rekapitulasi suara berbasis elektronik suatu saat akan digunakan pula oleh Negara untuk mengefisiensikan pelaksanaan demokrasi dan menekan biaya penyelenggaraan. Ditambah lagi faktor perumbuhan penduduk yang akan berdampak terhadap peningkatan daftar pemilih tetap, dan makin merumitkan proses pelaksanaan pemilu. Sistem e-vote adalah solusi untuk proses demokrasi masa depan.
Apresiasi terhadap pelaksanaan pemira mahasiswa Universitas Riau 2014 yang menerapkan sistem e-voting, secara umum pelaksanaan pemira sukses, meskipun masih terdapat kekurangan, suatu hal wajar dalam suatu selenggaraan Pemilihan Umum, sebagaimana di level nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak luput dari suara-suara sumbang. Adalah hal bijak, bagi seorang intelektual dalam menilai sesuatu berangkat dari sudut pandang positif terlebih dahulu. Bangsa kita butuh kepercayaan dan optimisme, dan semangat tersebut harus dimulai dari dalam kampus dengan para aktivis yang memiliki integritas dan kedewasaan berpikir. Mari kita kurangi purbasangka (prasangka), kecurigaan yang akan selalu hambat langkah bangsa ini untuk maju.