Di
awal mula kedatangan pedagang Belanda melalui kongsi dagangnya VOC. Perkebunan
yang dikembangkan oleh VOC bekerja sama dengan otoritas lokal (sultan, raja,
bupati) untuk mengembangkan kebun rempah di Maluku dan perkebunan tebu di Jawa
pada abad ke-17. Dan dalam praktik perdagangannya VOC memonopoli semua produk
komoditas perkebunan yang ada, dan dijual ulang di pasaran Eropa.
Setelah
bangkrutnya VOC dan terjadi peralihan kekuasaan kolonial kepada Pemerintahan
Kolonial Belanda, perkebunan industri mulai dikembangkan dengan kebijakan cultuur stelsel (1830-1870), yang secara
harafiah diartikan sebagai ‘budaya penanaman’, dalam terminologi sejarah nasionalistik sering kita sebut dengan
istilah ‘tanam paksa’. Di mana setiap pemilik lahan dan para petani diwajibkan
untuk menanam tanaman industri serta komoditas yang laku dijual di pasaran,
jenis tanaman yang diwajibkan adalah tebu, tembakau, dan tanaman yang bernilai
sebagai basis ekonomi produksi.
Kebijakan
ekonomi nusantara kembali berubah sejak tahun 1870, di mana arus liberalisasi
masuk kepada parlemen Kerajaan Belanda dan arah kebijakan terhadap daerah
kolonial pun mengalami perubahan. Perekonomian yang awalnya dilaksanakan dan
dikendalikan penuh oleh Negara sejak 1830, kemudian beralih haluan dengan
liberalisasi ekonomi memberikan ruang kebebasan kepada pihak swasta dari
berbagai suku bangsa Eropa (tidak hanya Belanda) untuk berinvestasi di
nusantara. Pada masa ini daerah perkebunan, industri perkebunan, serta industry
lainnya berkembang dalam jumlah besar dan telah merambah ke luar Jawa terutama
Sumatera dan Kalimantan. Periode ini berlangsung sampai kedatangan Jepang.
Setelah
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, industri perkebunan tersebut dikelola
oleh pemerintah Indonesia melalui nasionalisasi. Nasionalisasi berlangsung
melalui proses politik, hukum dan ekonomi. Embrio nasionalisasi adalah
"Indonesianisasi". Hal ini berawal dari proses politik peralihan
kekuasaan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian berpengaruh kepada
aspek ekonomi dan hukum.
John
Sutter mengatakan bahwa ada enam bentuk proses Indonesianisasi, yaitu: (1)
pendirian perusahaan baru di sektor yang sebelumnya ditutup untuk masyarakat
Indonesia; (2) transfer aset yang sebelumnya milik perusahaan swasta kolonial
ke pemerintah Indonesia; (3) pembentukan BUMN; (4) meningkatnya kontrol
pemerintah terhadap bisnis milik orang asing; (5) meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam
pengelolaan perusahaan yang sebelumnya didominasi oleh pekerja asing; (6) transisi kepemilikan
perusahaan dari asing ke pemerintah Indonesia. Wasino menambahkan, (7)
meningkatnya kepemilikan saham masyarakat Indonesia di perusahaan yang
didirikan oleh orang asing; dan (8) kembalinya kepemilikan lahan kepada masyarakat
Indonesia oleh perusahaan asing.
Nasionalisasi
mengacu pada pengurangan kontrol Belanda dan perombakan ulang ekonomi Indonesia
pada era dekolonisasi segera setelah pengakuan kemerdekaan Indonesia pada tahun
1949. Istilah nasionalisasi bias ditafsirkan untuk mengganti pegawai dan
manajer Belanda ke Indonesia di birokrasi dan perusahaan swasta.
Kelahiran
pemerintahan baru, Indonesia, dalam masa pasca kemerdekaan, membawa sebuah
konsep pengelolaan aset kolonial, terutama penjajahan Belanda. Aset ekonomi
kolonial dilakukan oleh pejuang kemerdekaan untuk beralih ke aset nasional.
Proses transfer aset terjadi dalam dua cara, yaitu peralihan institusi dari
Pemerintah Kolonial Belanda ke Pemerintah Indonesia dan nasionalisasi atau
indonesianisasi.
Peralihan
institusional biasanya terjadi di institusi pemerintah, yaitu dari Hindia
Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Sementara itu, nasionalisasi ditujukan
untuk aset non-pemerintah, keduanya milik orang asing swasta dan perusahaan
milik negara Belanda. Proses perpindahan institusional berlangsung beberapa
saat setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya. Di sisi lain,
nasionalisasi terjadi dalam proses kemudian dan mencapai puncaknya pada tahun
1957.
Pemerintah
Indonesia telah mengesahkan produk hukum untuk melegalkan nasionalisasi.
Nasionalisasi secara legal didasarkan pada implementasi UU No. 86 tahun 1958
tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Dalam pasal 1, dijelaskan bahwa: “Perusahaan-perusahaan Belanda yang berada di
Indonesia yang akan diatur dengan peraturan pemerintah akan tunduk dan diakui
sebagai kepemilikan penuh dan bebas untuk Indonesia”. Peraturan Pemerintah
No. 2 tahun 1959 menyebutkan bahwa perusahaan milik pemerintah Belanda yang
dapat dikenakan nasionalisasi adalah: “(1) sebuah
perusahaan yang sebagian atau keseluruhannya milik warga negara Belanda dan
berada di Indonesia; (2) sebuah
perusahaan milik suatu badan hukum yang sebagian atau seluruh modalnya berasal
dari warga negara Belanda dan badan hukumnya berada di Indonesia; (3) sebuah perusahaan yang berlokasi di
Indonesia dan tergabung dalam badan hukum di wilayah Kerajaan Belanda”.
Di
sisi lain, perusahaan yang dinasionalisasi mencakup seluruh kekayaan, cadangan
properti, dan hutang. Dan di ayat ke 2 UU No. 86 Tahun 1958 disebutkan bahwa: “perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia
yang telah mengalami nasionalisasi akan mendapatkan kompensasi sebagaimana
ditentukan oleh panitia dan kemudian ditetapkan oleh pemerintah”.
Nasionalisasi
perkebunan ditandai dengan transfer dan pengambilalihan aset milik perusahaan
perkebunan tersebut. Di antara perusahaan perkebunan tersebut, yang paling
dominan adalah perkebunan tebu dan pabrik gula yang sebagian besar berada di
Pulau Jawa. Nasionalisasi perkebunan tebu dan pabrik gula dianggap penting,
karena gula merupakan aset ekonomi yang signifikan. Pada periode sebelum krisis
ekonomi (1930), industri gula di Jawa menghasilkan tiga perempat dari
keseluruhan ekspor Jawa dan telah menyumbang seperempat dari seluruh pendapatan
dari pemerintah Hindia Belanda.
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1959
khususnya mengatur tentang perusahaan pertanian atau perkebunan milik N.V 'Vereenigde Deli Mij. Menurut
peraturan pemerintah tersebut, ada 38 perusahaan perkebunan tembakau yang telah
dinasionalisasi tersebar di Sumatera dan Pulau Jawa. Sebagian besar perusahaan
tersebut berada di Sumatera bagian timur. Perusahaan-perusahaan tersebut
adalah: Perusahaan perkebunan tembakau "Bandar Klippa" di Deli /
Serdang, "Kwala begomit" perusahaan perkebunan tembakau di Langkat,
"Bangak" di Boyolali, "Adiong" di Jember, dll.
Peraturan
pemerintah no 19 tahun 1959 mengatur perusahaan pertanian atau perkebunan di
luar perkebunan tembakau. Pada peraturan ini, tidak disebutkan tentang perusahaan
pertanian yang dinasionalisasi, namun hanya disebutkan bahwa melalui peraturan
tersebut, perusahaan pertanian dan perkebunan Belanda tersebut telah
dinasionalisasi. Rincian perusahaan pertanian dan perkebunan tersebut diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1959.
Terdapat
204 pejabat kantor dan petugas administrasi perusahaan perkebunan dan industri
perkebunan dari perusahaan yang telah dinasionalisasi dengan Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 1959. Nasionalisasi perkebunan telah mengubah kepemilikan
perusahaan perkebunan milik pemerintah Indonesia, namun di sisi lain, ada
banyak masalah yang dihadapi setelah nasionalisasi terjadi. Ini merupakan awal
runtuhnya industri gula di Jawa. Setelah nasionalisasi pengelolaan perusahaan
perkebunan, termasuk industri gula yang berada di bawah kendali PPRI
(Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia = Perusahaan Perkebunan Indonesia)
kemudian berubah menjadi PTP (Perusahaan Terbatas Perkebunan) sebelumnya PTPN.
Orang
asing yang sebelumnya memegang posisi penting di perusahaan perkebunan
(termasuk gula) mengundurkan diri dari Indonesia, padahal transfer pengetahuan
dari orang asing kepada orang indonesia belum berjalan dengan sempurna. Banyak
orang Indonesia yang sebelumnya hanya pegawai tingkat rendah di perusahaan
perkebunan tersebut dipromosikan menjadi pemimpin puncak, dari seorang mandor
perkebunan yang dipromosikan ke administrator pabrik gula. Bahkan di beberapa
perkebunan, posisi pemimpin ditangani oleh perwira militer yang tidak memiliki
pengalaman dalam merawat perusahaan perkebunan.
![]() |
Pabrik Gula Gondang Source: http://historycomunity.blogspot.co.id/2016/01/pabrik-gula-gondang.html |
Preseden
buruk lainnya dari sisi pengembangan agroindustri akibat nasionalisasi adalah
ketersediaan lahan. Sebelum nasionalisasi investor besar yang menginvestasikan
investasinya di perkebunan tersebut bisa menggunakan lahan rakyat melalui sewa
lahan dalam waktu lama (sampai 20 tahun). Setelah nasionalisasi, orang menarik
lahan mereka dan tidak bisa disewa oleh perusahaan perkebunan karena akan
digunakan untuk tanaman pangan.
Efek
nasionalisasi tentu membuat kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, namun di sisi
lain, hal itu menyebabkan masalah hukum dengan pemilik lama dan masyarakat
Indonesia, terutama mengenai kontrol dan kepemilikan lahan. Nasionalisasi menyebabkan
Indonesia berdasarkan hokum internasional diwajibkan untuk memberikan
kompensasi kepada pemilik perusahaan perkebunan Belanda, dan hutang tersebut baru
saja diselesaikan pada tahun 2002. Beberapa konflik tentang kontrol dan
kepemilikan lahan di antara perkebunan terus berlanjut sampai sekarang dan ini
mengacu pada konflik horizontal. Pendekatan historis diperlukan untuk mengatasi
rekonsiliasi atau proses hukum di pengadilan.
*Diadaptasi
dari Perkuliahan Sejarah Sosial Ekonomi, Prof. Wasino, berdasarkan hasil
penelitian beliau dan tim untuk Kementrian BUMN terkait nasionalisasi
perusahaan di Indonesia.
0 Coment:
Posting Komentar